Pengurusan SIM



ADMISTRASI PENGAJUAN SIM :

SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

PERSYARATAN
a. Usia
    - SIM A pemohon usia 17 tahun
    - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
    - SIM C dan D pemohon 16 tahun
    - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian  praktek  sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
      
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
    a. Golongan A untuk A Umum
    b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
    c. Golongan B I Umum untuk  B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
      
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
    
ADMINISTRASI SIM
1. Baru     Rp 75.000,-
2. Perpanjangan     Rp 60.000,-
3. Klipeng (selain SIM C)     Rp 50.000,


(Sumber : http://www.kepri.polri.go.id/pelayanan.php?sub=sim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar