Pengurusan STNK




PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGURUSAN STNK :





FUNGSI STNK


Sebagai sarana perlindungan masyarakat


Sebagai sarana pelayanan masyarakat


Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya


Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
a.

Perorangan

-
Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy



b.

Badan Hukum

-
Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy

-
Keterangan domisili

-
Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan



c.

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

-
Surat tugas/kuasa


            


Faktur


PIB (Pemberitahuan Impor Barang)


Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan


Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.


Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum


Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type






SYARAT PENGESAHAN SETIAP TAHUN



a.

Perorangan

-
Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy



b.

Badan Hukum

-
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy

-
Keterangan domisili

-
Surat kuasa



c.

Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

-
Surat tugas/surat kuasa





Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor


STNK dan Foto Copy


BPKB dan Foto Copy





Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

-
Manual dengan cap dan tanda tangan

-
Komputerisasi dengan menggunakan register komputer





Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.








PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK



1.

Perorangan

-
Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy



2.

Badan Hukum

-
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy

-
Keterangan domisili

-
Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan



3.

Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

-
Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan





STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut


Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut


Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut


Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB








(Sumber : http://www.kepri.polri.go.id/pelayanan.php?sub=stnk)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar